Grab Angkat Suara Terkait Aturan Tarif Transportasi Online

   Grab Angkat Suara Terkait Aturan Tarif Transportasi Online Grab angkat suara terkait perubahan beberapa poin dalam PM No.26/2017. (Foto: REUTERS/Edgar Su) Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika hari ini (19/10) mengumumkan hasil revisi PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Tri Sukma selaku Head of Public Affairs Grab mengapresiasi kebijakan yang telah dibuat, meski ada masukan dari pihak penyedia transportasi online yang tidak disetujui pemerintah.

"Macam-macamlah ya (masukan kami), tapi intinya untuk memperbaiki supaya mempermudah masyarakat memperoleh pelayanan. Kita sepakat kepada pemerintah bagaimana supaya ke depan kita bisa lebih dimudahkan lagi untuk menjalankan suatu usaha. Karena ini bukan cuma kita, tetapi juga mencakup sekian banyak mitra pengemudi yang tergabung dan menggantungkan hidupnya," ujar Tri kepada awak media.


Aturan batas bawah tarif

Salah satu masukan yang disinggung Tri adalah mengenai tarif bawah dan atas yang kembali muncul di Peraturan Menteri ini setelah sebelumnya dianulir Mahkamah Agung. Dia menyebut bahwa Grab berharap tarif bawah tidak menghalangi kompetisi.

"Tarif bawah itu agak sedikit menghalangi kita untuk berkompetisi dengan baik," katanya saat ditanyai mengenai tarif.

Saat ini, aturan mengenai tarif batas atas dan bawah sendiri memang belum diumumkan secara terpisah oleh Kemenhub. Sehingga, Grab masih belum bisa memberikan rincian mengenai rencananya ke depan mengenai implementasi peraturan tarif ini. Yang pasti, dia mengaku sepakat bahwa tarif bawah ada untuk melawan predatory pricing.

"Kalau itu diatur oleh undang-undang. Memang tidak boleh ada itu. Dan kami setuju. Dasarnya gimana? Mereka seharusnya memenuhi standar pelayanan minimal. Itu yang harus dihitung," terangnya.

Standar Minimal Pelayanan (SPM) adalah ukuran minimal pelayanan yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Angkutan Umum dalam memberikan pelayanan kepada penumpang. Di dalamnya, tertera komponen-komponen untuk memastikan keselamatan penumpang.

Selain itu, Grab juga masih menunggu aturan kuota kendaraan yang diizinkan untuk beroperasi di suatu wilayah. PM 26 Tahun 2017 juga mengatur perihal itu, dengan tujuan mengantisipasi jumlah kendaraan melebihi jumlah penumpang.

"Kalau kuota kami masih menunggu peraturan lebih lanjut dari pemerintah. Mereka akan menghitung dan menjelaskan berapa-berapa di masing-masing wilayah," pungkasnya.

Regulasi lama yang kembali muncul

Masalah lainnya yang belum dijawab dengan baik oleh revisi peraturan menteri baru ini yakni soal keharusan memasang stiker. Pihak operator transportasi online menyebut telah menyampaikan bahwa sulit untuk meminta seluruh pengemudi memasang stiker logo kendaraan, namun regulasi mengenai ini hadir kembali.


"Begini, pemerintah mungkin memiliki pertimbangan dan itu keluar dalam peraturan dan mengikat. Jadi kami sudah melewati masa-masa di mana kami menyampaikan ini tetapi tetap dikeluarkan, ya itu kebijakan pemerintah sebagai regulator," ujarnya.

Sementara itu, Grab sendiri mengaku telah melaksanakan regulasi uji KIR. Sebab, hal itu dinilai sebagai peraturan dan kebutuhan paling penting untuk menjamin keselamatan pelanggan Grab.

Peraturan Menteri 26 Tahun 2017 ini akan mulai diberlakukan mulai 1 November 2017. Masa transisinya kemungkinan akan memakan 3-6 bulan seperti yang sebelumnya pernah diimplementasikan. (evn)



Source : cnnindonesia.com

No comments:

Post a Comment