Selamat datang sobat . Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pengguna Kartu Sim Prabayar meregistrasi kartunya. Dalam hal ini, registrasi harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Agar lebih efektif, registrasi akan dilengkapi validasi data yang dilakukan masing-masing operator telekomunikasi. Tujuannya, untuk mencocokkan data yang dimasukkan pengguna dengan data kependudukan yang ada di Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Berikut Registrasi KARTU PRABAYAR via Web yang sudah saya simpulkan agar lebih memudah.
TELKOMSEL
INDOSAT
XL & AXIS
TRI (3)
SMARTFREN
Demikian postingan yang mengenai cara Registrasi Kartu Prabayar 2017 Sesuai NIK & Nomor KK Kartu Keluarga . Jika kalian ada kendala kesulitan, Kirim komentar kalian di Relevan di komentar di bawah . Terimakasih
Jangan lupa like dan share yah Sobat .
No comments:
Post a Comment